Zakat Hewan Campuran
Yang dimaksud dengan hewan campuran adalah hewan yang dimiliki oleh dua orang pemilik dan dijadikan satu, hukumnya seperti hewan dimiliki oleh satu pemilik dengan syarat:
1. Kandangnya dijadikan satu.
2. Pengembalanya satu orang
3. Tempat pengembalaanya satu tempat
4. Tempat perasan susunya satu
5. Tempat minumnya satu tempat
Contohnya:
Alky memiliki 60 ekor kambing dan Alka memiliki 60 ekor kambing, jumlah kambing mereka berdua 120 ekor kambing.
Maka zakat yang dikeluarkan atas mereka berdua adalah 1 ekor kambing, jika dipisahkan maka masing masing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing.
Peternakan As-Salam
Alamat : Kavling As-Salam No. 6
Jl. Salamnunggal Rt. 02 Rw. 08
Kel. Sirnagalih Kec. Indihiang
Kota Tasikmalaya - Jawa Barat
Info pemesanan :
e-mail : agritrimurti@yahoo.com
WA : 08986799165
Hp : 082291617529

Tidak ada komentar:
Posting Komentar