Social Icons

Sabtu, 03 Februari 2018

Zakat Kambing Kelompok

Zakat Hewan Campuran

Yang dimaksud dengan hewan campuran adalah hewan yang dimiliki oleh dua orang pemilik dan dijadikan satu, hukumnya seperti hewan dimiliki oleh satu pemilik dengan syarat:

1. Kandangnya dijadikan satu. 
2. Pengembalanya satu orang

3. Tempat pengembalaanya satu tempat

4. Tempat perasan susunya satu

5. Tempat minumnya satu tempat

Contohnya:

Alky memiliki 60 ekor kambing dan Alka memiliki 60 ekor kambing, jumlah kambing mereka berdua 120 ekor kambing. 
Maka zakat yang dikeluarkan atas mereka berdua adalah 1 ekor kambing, jika dipisahkan maka masing masing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing.


Peternakan As-Salam 
Alamat : Kavling As-Salam No. 6
Jl. Salamnunggal Rt. 02 Rw. 08 
Kel. Sirnagalih Kec. Indihiang 
Kota Tasikmalaya - Jawa Barat 
Info pemesanan :
WA : 08986799165
Hp : 082291617529

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates