Social Icons

Selasa, 12 Juni 2018

Penerima Zakat

Sebagaimana yang kita fahami, dalam Quran dijelaskan ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Maka pastikan kita membayarkan zakat kita (semua jenis zakat) hanya kepada 8 golongan ini.

Tapi kita sering juga dengar tuh "zakat untuk anak yatim" atau "salurkan zakatnya untuk janda tua".

Kedua golongan ini.... 
yatim & janda tidak ada dalam daftar 8 golongan tersebut. Sehingga saya tegaskan zakat tidak disalurkan pada yatim dan janda.

Jadi.... 
zakat tidak sah untuk yatim & janda dong?

Saya tidak bilang begitu. 
Saya hanya sampaikan yatim & janda bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat. 

Sehingga menyalurkan kepada anak yatim dan janda tua, harus memenuhi setidaknya salah satu kriteria dari 8 golongan tersebut.

Kenapa anak yatim tidak berhak menerima zakat?

Karena tidak semua anak yatim dalam kondisi fakir atau miskin. Dan anak yatim punya hak khusus yang bahkan tidak dimiliki oleh fakir/miskin.

Anjuran untuk anak yatim itu adalah diberi kasih sayang, bukan hanya disantuni dengan zakat. 

Bahkan anjurannya adalah "memelihara anak yatim".

Anak yatim yang fakir/miskin, diberi santunan zakat saja tidak cukup. Mereka tetap perlu kasih sayang dari orangtua yang tidak mereka miliki.

Bahkan anak yatim yang kaya pun, tetap memerlukan bantuan kasih sayang dari orangtua yang lainnya. 

Bukan sekedar zakat... 
anak yatim memerlukan perhatian, kasih sayang, pendidikan, penjagaan, dll. 
Maka program untuk anak yatim di lembaga sosial perlu menyeluruh menyentuh aspek tersebut.

Dan kita yang belum bisa memelihara anak yatim di rumah kita, tetap bisa ikut andil dengan membantu lembaga sosial dengan zakat dan sedekah.

Bagaimana dengan janda?

Janda juga bukan golongan yang berhak menerima zakat. Karena tidak semua janda itu fakir/miskin. Ada janda yang kaya raya ditinggalkan warisan oleh suaminya ☺.

Tangungjawab utama pemeliharaan terhadap janda ada pada anak-anaknya, terutama anak laki-laki yang menjadi kepala keluarga menggantikan ayah yang sudah tiada.

Bagi yang memiliki ibu seorang janda, adalah tugas kita sebagai anak untuk memenuhi semua kebutuhannya, tanpa perhitungan zakat, sedekah, dll. 

Karena untuk ibu (atau bahkan ayah) yang sudah renta adalah masuk dalam tanggungjawab nafkah. 
Sama seperti kita memberi nafkah pada anak dan istri.

Pada prinsipnya pertanggungan nafkah ada pada pundak seorang lelaki.

Yang sudah pasti adalah kepada setiap wanita yang berada dalam lingkarannya, yaitu ibunya, saudara perempuannya dan anak perempuannya, kecuali jika mereka sudah memiliki lelaki lain yang menanggung nafkah mereka.

Seorang ibu, menjadi tanggungan anak lelakinya sejak ia tidak lagi memiliki suami.

Seorang saudara perempuan, menjadi tanggungan saudara laki-lakinya, sejak ia tidak memiliki ayah sampai ia memiliki suami.

Seorang anak perempuan menjadi tanggungjawab ayahnya, sejak ia lahir sampai dilimpahkan tanggungjawab tersebut pada suaminya.

Wah.... jadi melebar ke urusan nafkah & keluarga ya hehehe. 
Karena ini berkaitan dengan penyaluran zakat.

Pertanyaan bolehkan zakat untuk saudara sendiri, bolehkan untuk si ini, si itu, dll.... 
Akan terjawab dengan sedirinya jika bisa memahami konsep pertanggungan nafkah di atas.

Yang terakhir, sering menjadi pertanyaan.... apakah zakat lebih baik melalui lembaga atau salurkan sendiri?

Menyalurkan zakat sendiri tetap sah, sudah menggugurkan kewajiban kewajiban. 

Tapi ada banyak alasan kenapa kita perlu menyalurkan zakat dan sedekah melalui lembaga.

Zakat dan sedekah memiliki setidaknya 3 aspek: 
aspek pemenuhan kewajiban sebagai muslim, aspek tanggungjawab sosial membantu orang lain, dan aspek pemberdayaan yaitu peningkatan taraf hidup secara berkesinambungan.

Dengan menyalurkan sendiri zakat dan sedekah, 2 aspek sudah terpenuhi. 
Kita menggugurkan kewajiban, dan bisa membantu orang lain. 
Tapi aspek ketiga sulit dilakukan secara pribadi-pribadi. 
Perlu kerja panjang dan program yang terintegrasi untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan dhuafa. 
Serahkan hal ini pada ahlinya.

Semoga ini menjadi penguatan bagi kita ,kenapa menyalurkan zakat dan sedekah, sebagian maupun seluruhnya melalui lembaga sosial lebih dianjurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates